Badung, Bali (KABARIN) -
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi satu keluarga yang terdiri dari tiga orang warga negara asing asal Irak karena kedapatan menggunakan paspor palsu dari Belgia.
"Kami uji di laboratorium forensik keimigrasian sehingga terdeteksi palsu," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Selasa.
Pengungkapan tersebut berkat kejelian petugas yang mencurigai profil WNA itu berikut dokumen paspor tiga WNA yang merupakan suami istri dan anaknya yang masih balita, sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (28/2) pukul 21.50 WITA.
Mereka menumpangi pesawat Emirates Airlines EK-368 dari Dubai yang saat itu ruang udara masih buka karena konflik Timur Tengah belum meluas.
Ketiganya kemudian dibawa ke ruang detensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung untuk diselidiki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, mereka mengaku menggunakan paspor palsu agar bisa mengunjungi negara-negara di Eropa karena paspor Irak sulit masuk ke Benua Biru.
Kemudian, dari hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, ketiganya juga tidak masuk dalam daftar cekal maupun daftar Interpol.
Setelah didetensi tiga hari dan melengkapi pemeriksaan serta kesiapan finansial, ketiga WNA Irak itu kemudian dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur.
Imigrasi Ngurah Rai akan meningkatkan pengawasan menyusul modus WNA tersebut yang menjadi peringatan menyusul konflik di Timur Tengah.
"Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran warga negara dari negara konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara," imbuhnya.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026